Correct Article I
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 527) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
