Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
2. Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yang selanjutnya disebut HET Minyak Goreng Curah adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
3. Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang menjual Minyak Goreng Curah kepada konsumen.
4. Pengemas Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pembelian minyak goreng sawit untuk dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.