Article I
Ketentuan dalam Lampiran III dan ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 783) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 410) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.