Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 8A dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: