Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kopi adalah kopi yang termasuk dalam Pos tarif/HS
09.01 dan 21.01.
2. Ekspor adalah adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Eksportir Terdaftar Kopi yang selanjutnya disingkat ETK adalah perusahaan yang telah mendapat penetapan untuk melakukan ekspor kopi.
4. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form ICO yang selanjutnya disingkat SKA Form ICO adalah surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta kopi yang diekspor dari seluruh INDONESIA, yang
membuktikan bahwa kopi tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
7. Dinas adalah Dinas yang membidangi perdagangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
8. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disebut IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini Ekspor Kopi dilakukan pembatasan.
(2) Pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis Kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.