Article 1
(1) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 343 Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015 diberlakukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang Perantara Perdagangan Properti.
(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Di Bidang Perantaraan Perdagangan Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.