PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a digolongkan menjadi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas kota;
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
c. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
c. Pengumandahan (Deta sering);
d. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
h. mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
j. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
k. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
(1) Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus sesuai dengan perintah atasan yang dituangkan dalam Surat Tugas.
(2) Surat Tugas pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan;
b. atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja;
c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan;
atau
d. Menteri/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilakukan:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota;
atau
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam, Surat Tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
(3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang MENETAPKAN tingkat biaya perjalanan dinas dan Moda Transportasi yang dipergunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi:
a. uang harian;
b. biaya transportasi;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi;
e. sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu:
a. Tingkat A untuk Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Pejabat Eselon I, serta Pejabat Lainnya yang setara;
b. Tingkat B untuk Pejabat Negara lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; dan
c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II, dan PNS Golongan I.
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uang makan;
b. transpor lokal; dan
c. uang saku.
(1) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diberikan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan kwitansi/bukti pembayaran biaya transportasi berdasarkan fasilitas transport sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi diberikan sesuai dengan tarif transportasi sesuai pangkat/golongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(3) Dalam hal biaya transportasi tidak/belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan maka biaya transportasi diberikan sesuai dengan Biaya Riil.
(4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. biaya transportasi dari tempat kedudukan (kantor) sampai ke tempat tujuan; dan
b. biaya transportasi dari tempat tujuan ke tempat kedudukan (kantor),termasuk biaya ke dan dari bandara/pelabuhan/ stasiun/terminal, namun
tidak termasuk biaya parkir inap kendaraan yang bersangkutan.
(1) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diberikan sesuai dengan Biaya Riil sesuai kwitansi/bukti pembayaran biaya penginapan.
(2) Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi diberikan sesuai dengan tarif hotel sesuai pangkat/golongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(3) Dalam hal pelaksana Perjalanan Dinas tidak menggunakan biaya penginapan maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan tarif hotel sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari.
(2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Eselon I; dan
c. Pejabat Eselon II.
(1) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
(2) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
(3) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(1) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian, dan biaya angkutan jenazah.
(2) Biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus dicantumkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diberikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) yang dilakukan dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan
dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.
(3) Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
(4) Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) dilakukan oleh PPPK, KPA satuan kerja terkait MENETAPKAN penyetaraan sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas PPPK yang bersangkutan.
Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf (a) menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada Pelaksana SPD hanya diberikan uang harian.
(1) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kepada PPK untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Syahbandar/Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/atau
b. surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas.
(3) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPK membebankan biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(4) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k.
(5) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, Pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada PPK.
(6) Ketentuan pengembalian kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk kegiatan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja penerbit SPD.
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b oleh Pelaksana SPD dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja yang menerbitkan surat keputusan pindah/mutasi.
(3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya SPD.
(4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. biaya transpor pegawai;
b. biaya transpor keluarga;
c. biaya pengepakan dan angkutan barang; dan/atau
d. uang harian.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan secara Lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
(3) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan pada rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggolongan tingkat Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai penggolongan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(1) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f sebagai berikut:
a. biaya transpor pegawai;
b. biaya transpor keluarga yang sah;
c. uang harian; dan/atau
d. biaya pengepakan dan angkutan barang.
(2) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dan huruf e sebagai berikut:
a. biaya transpor keluarga;
b. uang harian; dan/atau
c. biaya pengepakan dan angkutan barang.
(3) Uang harian Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d diberikan untuk pegawai bersangkutan dan masing-masing anggota keluarga yang sah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 3 (tiga) hari setelah tiba di tempat tujuan pindah/menetap yang baru;
b. paling lama 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung;
c. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang bersangkutan jatuh sakit dalam Perjalanan Dinas Pindah, satu dan lain hal menurut Keputusan KPA; atau
d. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang sedang menjalankan Perjalanan Dinas Pindah mendapat perintah dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan tugas lain guna kepentingan negara.
Perjalanan Dinas Pindah yang dilakukan dalam rangka pindah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a atas permintaan sendiri, tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
(1) Perhitungan biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. satuan biaya yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya;
b. volume barang; dan
c. jarak antara tempat kedudukan dengan tempat tujuan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi
atau menurut keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
(2) Dalam biaya pengepakan dan angkutan barang termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan.
(3) Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari satuan biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya dan diberikan dalam hal Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam jarak:
a. kurang dari 100 (seratus) kilometer di Pulau Jawa/Madura; atau
b. kurang dari 50 (lima puluh) kilometer di Pulau Jawa/Madura.
(4) Satuan volume pengepakan dan angkutan barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari atasan Pelaksana SPD, atau paling rendah Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPD di bawah Pejabat Eselon III, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan (refund).
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan huruf b diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaksana SPD paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
(4) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. untuk huruf d berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia; dan
b. untuk huruf b, huruf c, dan huruf e berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dibayarkan pensiun pertama.
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme LS.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui:
a. perikatan dengan penyedia jasa;
b. Bendahara Pengeluaran; atau
c. Pelaksana SPD.
(3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
(4) Penyedia jasa untuk pelaksanaan perjalanan dinas dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, perusahaan jasa transportasi, dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan.
(5) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Komponen biaya perjalanan dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan meliputi biaya transpor termasuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan.
(7) Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk periode tertentu dengan nilai satuan harga yang tidak
melebihi tarif tiket resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/ hotel resmi yang dikeluarkan oleh penyedia jasa penginapan/hotel.
(8) Pembayaraan biaya perjalanan dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak perjanjian, yang kemudian diajukan tagihannya kepada PPK.
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
(2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan dokumen:
a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah;
b. fotokopi SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran, pihak ketiga, atau Pelaksana SPD.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke Kas Negara melalui PPK.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan:
a. surat setoran pengembalian belanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau
b. surat setoran bukan pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari jumlah yang seharusnya, Pelaksana SPD dapat meminta kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan kepada bendahara pengeluaran untuk mekanisme UP dan ke KPPN untuk mekanisme LS
(5) Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.