Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024Mei 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR I. BIDANG KEHUTANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 14.01 Bahan nabati dari jenis yang terutama dipakai untuk anyam-anyaman (misalnya, bambu, rotan, buluh, kumbuh, osier, rafia, jerami serealia dibersihkan, dikelantang atau dicelup, dan kulit pohon limau). 1401.20 - Rotan: 1. 1401.20.10 - - Utuh - - Inti terbagi: 2. 1401.20.21 - - - Diameter tidak melebihi 12 mm 3. 1401.20.29 - - - Lain-lain 4. 1401.20.30 - - Kulit terbagi 5. 1401.20.90 - - Lain-lain 44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar. - Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya: 4403.11 - - Pohon jenis konifera : No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 6. 4403.11.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 7. 4403.11.90 - - - Lain-lain 4403.12 - - Pohon selain jenis konifera : 8. 4403.12.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 9. 4403.12.90 - - - Lain-lain - Lain-lain, dari pohon jenis konifera : 4403.21 - - Dari pinus (Pinus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih : 10. 4403.21.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 11. 4403.21.90 - - - Lain-lain 4403.22 - - Dari pinus (Pinus spp.), lain-lain : 12. 4403.22.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 13. 4403.22.90 - - - Lain-lain 4403.23 - - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih : 14. 4403.23.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 15. 4403.23.90 - - - Lain-lain 4403.24 - - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), lain-lain : 16. 4403.24.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 17. 4403.24.90 - - - Lain-lain 4403.25 - - Lain-lain, dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih : 18. 4403.25.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 19. 4403.25.90 - - - Lain-lain 4403.26 - - Lain-lain : 20. 4403.26.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 21. 4403.26.90 - - - Lain-lain - Lain-lain, dari kayu tropis: 4403.41 - - Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau : 22. 4403.41.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 23. 4403.41.90 - - - Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 4403.42 - - Jati : 24. 4403.42.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 25. 4403.42.90 - - - Lain-lain 4403.49 - - Lain-lain : 26. ex 4403.49.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora). 27. ex 4403.49.90 - - - Lain-lain kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora), Ramin (Gonystylus bancanus). - Lain-lain : 4403.91 - - Dari ek (Quercus spp.) : 28. 4403.91.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 29. 4403.91.90 - - - Lain-lain 4403.93 - - Dari beech (Fagus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih : 30. 4403.93.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 31. 4403.93.90 - - - Lain-lain 4403.94 - - Dari beech (Fagus spp.), lain-lain : 32. 4403.94.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 33. 4403.94.90 - - - Lain-lain 4403.95 - - Dari birch (Betula spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih : 34. 4403.95.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 35. 4403.95.90 - - - Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 4403.96 - - Dari birch (Betula spp.), lain-lain : 36. 4403.96.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 37. 4403.96.90 - - - Lain-lain 4403.97 - - Dari poplar dan aspen (Populus spp.) : 38. 4403.97.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 39. 4403.97.90 - - - Lain-lain 4403.98 - - Dari kayu putih (Eucalyptus spp.) : 40. 4403.98.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 41. 4403.98.90 - - - Lain-lain 4403.99 - - Lain-lain : 42. 4403.99.10 - - - Baulk, sawlog dan veneer log 43. 4403.99.90 - - - Lain-lain 44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya. 44. ex 4404.10.00 - Pohon jenis konifera Selain kepingan kayu 4404.20 - Pohon selain jenis konifera : 45. 4404.20.90 - - Lain-lain 44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau team dari kayu. - Tidak diresapi : 46. 4406.11.00 - - Pohon jenis konifera 47. 4406.12.00 - - Pohon selain jenis konifera - Lain-lain: 48. 4406.91.00 - - Pohon jenis konifera 49. 4406.92.00 - - Pohon selain jenis konifera 44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor - Pohon jenis konifera : 4407.11 - - Dari pinus (Pinus spp.) : No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 50. 4407.11.10 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 51. ex 4407.11.90 - - - Lain-lain 52. ex 4407.12.00 - - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.) 53. ex 4407.13.00 - - Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.)) 54. ex 4407.14.00 - - Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.)) 4407.19 - - Lain-lain : 55. 4407.19.10 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 56. ex 4407.19.90 - - - Lain-lain - Dari kayu tropis : 4407.21 - - Mahogani (Swietenia spp.) : 57. ex 4407.21.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 58. ex 4407.21.90 - - - Lain-lain 4407.22 - - Virola, Imbuia dan Balsa : 59. ex 4407.22.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 60. ex 4407.22.90 - - - Lain-lain 4407.23 - - Jati : 61. 4407.23.10 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 62. ex 4407.23.20 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 63. ex 4407.23.90 - - - Lain-lain 4407.25 - - Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau : - - - Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda : 64. 4407.25.12 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 65. ex 4407.25.13 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 66. ex 4407.25.19 - - - - Lain-lain - - - Meranti Bakau : 67. ex 4407.25.21 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 68. ex 4407.25.29 - - - - Lain-lain 4407.26 - - Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan : 69. 4407.26.20 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 70. ex 4407.26.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 71. ex 4407.26.90 - - - Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 4407.27 - - Sapelli : 72. 4407.27.20 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 73. ex 4407.27.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 74. ex 4407.27.90 - - - Lain-lain 4407.28 - - Iroko : 75. ex 4407.28.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 76. ex 4407.28.90 - - - Lain-lain 4407.29 - - Lain-lain : - - - Jelutung (Dyera spp.) : 77. 4407.29.12 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 78. ex 4407.29.13 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 79. ex 4407.29.19 - - - - Lain-lain - - - Kapur (Dryobalanops spp.) : 80. 4407.29.22 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 81. ex 4407.29.23 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 82. ex 4407.29.29 - - - - Lain-lain - - - Kempas (Koompassia spp.) : 83. 4407.29.32 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 84. ex 4407.29.33 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 85. ex 4407.29.39 - - - - Lain-lain - - - Keruing (Dipterocarpus spp.) : 86. 4407.29.42 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 87. ex 4407.29.43 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 88. ex 4407.29.49 - - - - Lain-lain - - - Ramin (Gonystylus spp.) : 89. ex 4407.29.51 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 90. ex 4407.29.59 - - - - Lain-lain - - - Balau (Shorea spp.) : 91. 4407.29.72 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 92. ex 4407.29.73 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 93. ex 4407.29.79 - - - - Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan - - - Mengkulang (Heritiera spp.) : 94. 4407.29.82 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 95. ex 4407.29.83 - - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 96. ex 4407.29.89 - - - - Lain-lain - - - Lain-lain : 97. ex 4407.29.91 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed 98. ex 4407.29.92 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain 99. ex 4407.29.94 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end- jointed 100. ex 4407.29.95 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain 101. ex 4407.29.96 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed 102. ex 4407.29.97 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain 103. ex 4407.29.98 - - - - Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed 104. ex 4407.29.99 - - - - Lain-lain - Lain-lain : 4407.91 - - Dari ek (Quercus spp.) : 105. 4407.91.20 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut 106. ex 4407.91.30 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 107. ex 4407.91.90 - - - Lain-lain 4407.92 - - Dari beech (Fagus spp.) : 108. ex 4407.92.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 109. ex 4407.92.90 - - - Lain-lain 4407.93 - - Dari maple (Acer spp.) : 110. ex 4407.93.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 111. ex 4407.93.90 - - - Lain-lain 4407.94 - - Dari cherry (Prunus spp.) : 112. ex 4407.94.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 113. ex 4407.94.90 - - - Lain-lain 4407.95 - - Dari ash (Fraxinus spp.) : 114. ex 4407.95.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 115. ex 4407.95.90 - - - Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 4407.96 - - Dari birch (Betula spp.) : 116. ex 4407.96.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 117. ex 4407.96.90 - - - Lain-lain 4407.97 - - Dari poplar dan aspen (Populus spp.) : 118. ex 4407.97.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 119. ex 4407.97.90 - - - Lain-lain 4407.99 - - Lain-lain : 120. ex 4407.99.10 - - - Diketam, diampelas atau end-jointed 121. ex 4407.99.90 - - - Lain-lain 44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor 122. ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera - Pohon selain jenis konifera : 123. ex 4409.22.00 - - Dari kayu tropis 124. ex 4409.29.00 - - Lain-lain 44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor - Jendela, jendela Prancis dan kusennya : 125. ex 4418.11.00 - - Dari kayu tropis Kusen jendela 126. ex 4418.19.00 - - Lain-lain - Pintu dan kusennya serta ambang pintu : 127. ex 4418.21.00 - - Dari kayu tropis Kusen pintu dan ambang pintu 128. ex 4418.29.00 - - Lain-lain 129. ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan 4418.89 130. ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton 131. ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan - Rakitan panel penutup lantai : 132. ex 4418.74.00 - - Lain-lain, untuk lantai mosaik 133. ex 4418.75.00 - - Lain-lain, multilayer 134. ex 4418.79.00 - - Lain-lain - Produk engineered structural timber : 4418.81 - - Glue-laminated timber (glulam) : 135. ex 4418.81.10 - - - Dalam bentuk blok 136. ex 4418.81.90 - - - Lain-lain 137. ex 4418.82.00 - - Cross-laminated timber (CLT or X-lam) 138. ex 4418.83.00 - - I beams 139. ex 4418.89.00 - - Lain-lain - Lain-lain : 140. ex 4418.92.00 - - Panel kayu seluler 141. ex 4418.99.00 - - Lain-lain 44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94. 4420.90 - Lain-lain : 142. ex 4420.90.90 - - Lain-lain Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. 44.21 Barang lainnya dari kayu No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan - Lain-lain : 4421.99 - - Lain-lain : - - - Lain-lain : 143. ex 4421.99.99 - - - - Lain-lain Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. 94.06 Bangunan prapabrikasi. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor 9406.10 - Dari kayu : 144. ex 9406.10.90 - - Lain-Lain 97.02 Ukiran, cetakan, dan litograf asli. 145. ex 9702.10.00 - Berumur lebih dari 100 tahun Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. 146. ex 9702.90.00 - Lainnya Kayu dalam bentuk log atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. II. BIDANG PERTANIAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Karet alam dalam bentuk lain selain Lateks, Smoked Sheet (RSS)dan TSNR (SIR) 40.01 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.29 - - Lain-lain : 147. 4001.29.10 - - - Air-dried sheet 148. 4001.29.20 - - - Latex crepe 149. 4001.29.30 - - - Sole crepe 150. 4001.29.50 - - - Crepe lainnya 151. 4001.29.60 - - - Superior processing rubber 152. 4001.29.70 - - - Skim rubber 153. 4001.29.80 - - - Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump - - - Lain-lain, dalam bentuk asal: 154. 4001.29.94 - - - - Deproteinised Natural Rubber (DPNR) 155. 4001.29.96 - - - - Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 156. 4001.29.99 - - - Lain-lain Tanaman Porang (Amorphophallus muelleri) dan Bagian Tanaman Porang termasuk Akar, Umbi, Batang, Bunga, Bulbil/Katak, Daun, Buah Dan Biji Tanaman Porang 157. ex 0602.90.90 Tanaman porang hidup (termasuk dalam bentuk kultur jaringan) Tanaman porang utuh minimal terdiri akar, batang, dan daun (tunas). Akar Tanaman Porang 158. ex 1404.90.99 Akar porang Umbi Tanaman Porang 159. ex 0601.10.00 Umbi porang dalam keadaan dorman 160. ex 0601.20.90 Umbi porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar 161. ex 0714.90.91 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku 162. ex 0714.90.99 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar atau dingin Batang Tanaman Porang 163. ex 1404.90.99 Batang porang Bunga Porang 164. ex 0603.19.00 Bunga porang yang masih memiliki organ kelamin jantan (serbuk sari atau polen) untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, dalam keadaan segar 165. ex 1404.90.99 Bunga porang lainnya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Bulbil/Katak Tanaman Porang Bulbil/Katak adalah umbi udara yang tumbuh pada permukaan atau pada pertemuan anak daun sepanjang ketiak daun. 166. ex 0601.10.00 Bulbil/Katak porang yang sedang dorman 167. ex 0601.20.90 Bulbil/Katak porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar 168. ex 0714.90.91 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku 169. ex 0714.90.99 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar, dingin atau dikeringkan Daun Tanaman Porang Daun porang adalah daun majemuk yang berbentuk menjari dan tumbuh pada tangkai daun 170. ex 0604.20.90 Daun porang yang digunakan untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, dalam keadaan segar 171. ex 1404.90.99 Daun porang lainnya Buah Tanaman Porang Buah porang adalah buah majemuk yang tumbuh dari umbi porang yang berwarna hijau ketika muda dan berwarna merah ketika sudah tua. 172. ex 1404.90.99 Buah porang Biji Tanaman Porang 173. ex 1209.99.90 Biji porang dari jenis yang digunakan untuk disemai 174. ex 1404.90.99 Biji porang lainnya Beras 10.06 Beras. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 175. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan diatas 25% (tidak termasuk beras pecah) III. PUPUK SUBSIDI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen. 176. 3102.10.00 - Urea, dalam larutan air maupun tidak 31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg. 3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg : 177. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg IV. BIDANG PERTAMBANGAN A. Yang Berlaku Umum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 178. 2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng Dapat diekspor sebagai: 179. ex 2505.10.00 Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan (raw) a. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. b. Barang untuk keperluan diekspor kembali ke negara asal barang karena merupakan bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai oleh Importir pemilik Angka Pengenal Impor Umum (Importir (API-U)) atau Importir pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (Importir(API-P)), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan 180. 2505.90.00 Pasir alam lainnya 181. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%. 182. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50% 183. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3 184. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh 185. ex 2507.00.00 Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, dan < 36% Al2O3 186. ex 2507.00.00 Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99% 187. 2508.10.00 Bentonit 188. 2508.30.00 Tanah liat tahan api 189. ex 2508.40.10 Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw) 190. ex 2508.40.90 Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw) 191. 2508.50.00 Andalusite, kyanite dan sillimanite 192. 2508.60.00 Mullite No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 193. 2508.70.00 Tanah chamotte atau tanah dinas ekspor. c. Barang untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. d. Barang pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang, sebagaimana diatur dalam 194. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79 195. 2511.10.00 2511.20.00 ex 2816.40.00 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak. 196. 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang. 197. ex 2513.20.00 Garnet alam 198. ex 2514.00.00 Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan 199. ex 2515.11.00 Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan 200. ex 2516.11.00 Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan 201. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm 202. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan 203. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. 204. ex 2530.90.90 Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab 205. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 % 206. ex 2521.00.00 Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80% 207. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO 208. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2 209. ex 2529.10.10 Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K20 + Na2O) dan > 1% Fe2O3 210. ex 2530.10.00 Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 % 211. ex 2530.90.90 Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus); Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw) 212. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm 213. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm 214. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95% No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 215. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% 216. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram 217. 2601.20.00 Pirit besi digongseng 218. ex 2601.11.10 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). 219. 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. 220. ex 2603.00.00 Bijih tembaga 221. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu 222. 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya 223. 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya 224. ex 2606.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya kecuali proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran - 40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27 225. ex 2607.00.00 Bijih timbal 226. ex 2607.00.00 Konsentrat timbal dengan kadar < 56% Pb 227. ex 2608.00.00 Bijih seng 228. ex 2608.00.00 Konsentrat seng dengan kadar < 51% Zn 229. 2609.00.00 Bijih timah dan konsentratnya Dapat diekspor sebagai barang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan contoh untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. 230. 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya 231. 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya 232. 2612.10.00 Bijih uranium dan konsentratnya 233. 2612.20.00 Bijih torium dan konsentratnya 234. 2613.10.00 2613.90.00 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak 235. ex 2614.00.10 Bijih ilmenite 236. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2 237. ex 2614.00.90 Bijih rutil 238. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2 239. ex 2614.00.90 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil 240. ex 2615.10.00 Bijih zirconium 241. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2) 242. 2615.90.00 Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya 243. 2616.10.00 Bijih perak dan konsentratnya 244. ex 2616.90.00 Bijih emas dan konsentratnya 245. 2617.10.00 Bijih antimoni dan konsentratnya 246. 2617.90.00 Bijih lainnya dan konsentratnya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 247. 2620.99.10 Terak dan timah keras Dapat diekspor sebagai barang contoh untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. 248. ex 2620.99.90 Tailing dan Amang Timah 249. 2620.11.00 2620.19.00 2620.21.00 ex 2620.29.00 2620.30.00 2620.40.00 2620.60.00 2620.91.00 ex 2620.99.90 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. Dapat diekspor sebagai: a. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. b. Barang untuk keperluan diekspor kembali ke negara asal barang karena merupakan bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau 250. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar < 99% Te 251. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar < 99% Se 252. ex 2804.90.00 Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90% Se 253. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu: ex 2805.30.00 a. Skandium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 b. Itrium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 c. Lantanum dengan kadar < 99% No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan ex 2805.30.00 d. Serium dengan kadar < 99% tidak habis terpakai oleh Importir pemilik Angka Pengenal Impor Umum (Importir (API-U)) atau Importir pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (Importir(API-P)), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. c. Barang untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. ex 2805.30.00 e. Praseodimium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 f. Neodimium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 g. Prometium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 h. Samarium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 i. Europium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 j. Gadolinium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 k. Terbium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 l. Disprosium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 m. Holmium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 n. Erbium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 o. Tulium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 p. Iterbium dengan kadar < 99% ex 2805.30.00 q. Lutesium dengan kadar < 99% 254. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 255. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < 90% ZrOCl2.8H20 256. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO 257. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2 258. ex 2818.20.00 Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3 259. ex 2818.20.00 Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3 260. ex 2818.30.00 Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3 261. ex 2819.90.00 Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr 262. ex 2820.10.00 Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2 263. ex 2820.10.00 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm 264. ex 2820.90.00 Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn dan > 4% MnO2 265. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4 No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 266. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co d. Barang pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. 267. ex 2822.00.00 Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co 268. ex 2614.00.90 ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 ex 3206.19.10 ex 3206.19.90 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 269. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO 270. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2 271. ex 7501.20.00 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni 272. ex 2825.40.00 Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni 273. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni 274. ex 2825.80.00 Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3 275. ex 2825.80.00 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5 276. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5 277. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2 278. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5 279. ex 2825.90.00 Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4 280. ex 2825.90.00 Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2 281. ex 2827.35.00 Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni 282. ex 2827.39.10 Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co 283. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2 No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 284. ex 2827.39.90 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4 285. ex 2829.19.00 Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr 286. ex 2830.90.90 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co 287. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni 288. ex 2832.20.00 Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr 289. ex 2833.24.00 Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni 290. ex 2833.29.30 Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar < 14% Cr 291. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4 292. ex 2833.29.90 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H20 293. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH20 294. ex 2833.29.90 Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co 295. ex 2834.10.00 Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr 296. ex 2834.29.90 Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH20 dengan kadar < 12% Cr 297. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr 298. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc 299. ex 2836.99.90 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar < 40% Ni 300. ex 2836.99.90 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3 301. ex 2836.99.90 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH20 302. ex 2836.99.90 Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr 303. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni 304. ex 2836.99.90 Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 305. ex 2841.61.00 Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4 306. ex 2841.69.00 Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr 307. ex 2842.90.90 Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20 308. ex 2842.90.90 Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6 309. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH 310. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO 311. ex 2915.29.90 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2 312. ex 3802.90.20 Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area < 150 m2/g, dan konduktivitas < 300 µS/cm 313. ex 3824.99.99 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI) > 2%, dan resin content < 1,20% 314. ex 7501.20.00 Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < 45% Ni 315. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2 316. 7103.10.20 ex 7103.10.90 Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan 317. ex 7103.10.90 Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan 318. ex 7103.10.90 Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, atau bukan dalam bentuk batu hias 319. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 320. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au 321. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt 322. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00 Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd 323. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe 324. ex 7201.50.00 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar < 2% Ni 325. ex 7201.50.00 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe 326. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn 327. ex 7202.29.00 Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar < 75% Fe 328. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn 329. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe 330. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni 331. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe 332. ex 7202.60.00 Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni 333. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe 334. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero-silikon-tungsten dengan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan kadar < 75% Fe 335. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti 336. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe 337. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe 338. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi 339. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar < 72% Fe 340. 7401.00.10 Mate tembaga 341. 7401.00.20 Tembaga semen (tembaga endapan) 342. 7402.00.10 7402.00.90 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa 343. ex 7403.11.00 Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu 344. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00 Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu 345. ex 7403.29.00 Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te 346. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar < 70% Ni 347. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni 348. ex 7504.00.00 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni 349. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb) 350. ex 7901.12.00 ex 7901.20.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn) 351. ex 8101.10.00 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 352. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W 353. ex 8105.20.10 Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93% Co 354. ex 8105.20.90 Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co 355. ex 8108.20.00 Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti 356. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr 357. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr 358. ex 8110.10.00 Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 99% Sb 359. ex 8111.00.90 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2 360. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn 361. ex 8112.21.00 Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar < 60% Cr 362. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr 363. ex 8112.29.00 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr 364. ex 8112.92.00 Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf B. Yang Berlaku Ketentuan Khusus Dilarang Ekspor Mulai Tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 365. ex 2601.11.10 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). Dapat diekspor sebagai: a. Barang untuk keperluan penelitian dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 366. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu pengembangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. b. Barang untuk keperluan diekspor kembali ke negara asal barang karena merupakan bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai oleh Importir pemilik Angka Pengenal Impor Umum (Importir (API- U)) atau Importir pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (Importir(API-P)), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. c. Barang untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan 367. ex 2607.00.00 Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb 368. ex 2608.00.00 Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn 369. ex 2620.29.00 ex 7112.99.90 Lumpur anoda (anode slime) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. d. Barang pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. C. Timah No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 370. ex 8001.10.00 Timah Murni Batangan Dengan memenuhi kriteria teknis sebagai berikut: A. Kandungan Stannum (Sn) < 99,9%; B. Unsur pengotor dengan jumlah keseluruhan diatas 0,1%, dengan kadar masing- masing: 1) Besi (Fe) > 0,005% (50 ppm); 2) Alumunium (Al) > 0,001% (10 ppm); 3) Arsenik (As) > 0,03% (300 ppm); 4) Bismuth (Bi) > 0,015% (150 ppm); 5) Kadmium (Cd) > 0,001% (10 ppm); 6) Tembaga (Cu) > 0,015% (150 ppm); 7) Timbal (Pb) > 0,030% (300 ppm); 8) Antimoni (Sb) > 0,015% (150 ppm); dan/atau 9) Seng (Zn) > 0,001% (10 ppm); C. Dimensi ukuran: 1) Panjang atas : < 410 mm atau > 540 mm; 2) Panjang bawah : < 270 No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan mm atau > 390 mm; 3) Lebar atas : < 100 mm atau > 160 mm; 4) Lebar bawah : < 88 mm atau > 125 mm; dan 5) Tinggi : < 64 mm atau > 125 mm; D. Berat 1 (satu) batang Timah Murni Batangan: <23 Kg atau >27 Kg; atau E. Pengemasan > 40 batang dengan total berat < 980 kg atau > 1020 kg per kemasan. 371. 8001.20.00 - Paduan timah 372. ex 3810.10.00 - Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain Dengan memenuhi kriteria teknis sebagai berikut: A. Kandungan Stannum (Sn) > 99,7%; B. Kandungan Besi (Fe) > 0,005%; C. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut : 1) Perak (Ag) < 0,1% (1000 ppm); 2) Tembaga (Cu) < 0,1% 373. ex 8003.00.10 - Batang untuk menyolder 374. ex 8003.00.90 - Lain-lain 375. ex 8311.30.91 --- Dalam gulungan 376. ex 8311.30.99 --- Lain-lain 377. ex 8311.90.00 - Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan (1000 ppm); 3) Bismuth (Bi) < 0,1% (1000 ppm); 4) Timbal (Pb) < 0,1% (1000 ppm); 5) Nikel (Ni) < 0,03% (300 ppm); 6) Germanium (Ge) < 0,005% (50 ppm); 7) Antimoni (Sb) < 0.1% (1000 ppm); 8) Zinc (Zn) < 0,1% (1000 ppm); dan/atau 9) Indium (In) < 0,1% (1000 ppm); D. Bentuk Timah Solder : 1) Kawat/wire yang memiliki diameter > 3 mm; 2) Solder bar extrude dan casting/canai; a) Panjang < 325 mm atau > 335 mm; b) Lebar < 15 mm atau > 25 mm; c) Tebal < 5 mm atau > 15 mm; atau d) Berat > 1 Kg per unit; 3) Segitiga sama sisi dengan panjang sisi < 15 mm atau > 25 mm dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan panjang < 325 mm atau > 335 mm; 4) Solder ball, solder half ball dengan diameter < 45 mm atau > 55 mm; atau 5) Solder tape/pita dengan ketebalan > 0,5 mm yang digulung dalam bobin; atau E. Cara pengemasan (packaging): 1) Timah Solder berbentuk kawat/wire digulungkan dalam bobin dimasukkan dalam dus/karton box > 25 Kg/gulungan; atau 2) Timah Solder selain berbentuk kawat/wire menggunakan karton box > 25 Kg. 378. ex 8007.00.20 - Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm Dengan memenuhi kriteria teknis sebagai berikut: A. Terdiri dari paduan unsur Stannum (Sn) > 96%; B. Kandungan Besi (Fe) > 0,005%; atau C. Unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut: 379. ex 8007.00.30 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih 380. ex 8007.00.40 - Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) 381. ex 8007.00.91 -- Tempat atau kotak sigaret; asbak 382. ex 8007.00.92 -- Peralatan rumah tangga lainnya 383. ex 8007.00.93 -- Tabung yang dapat dilipat 384. ex 8007.00.99 -- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 1) Bismuth (Bi) < 0,1% (1000 ppm); 2) Tembaga (Cu) < 0,4% (4000 ppm); 3) Perak (Ag) < 0,1% (1000 ppm); 4) Nikel (Ni) < 0,03% (300 ppm); 5) Antimoni (Sb) < 0,1% (1000 ppm); 6) Zinc (Zn) < 0,1% (1000 ppm); dan/atau 7) Indium (In) < 0,1 % (1000 ppm). V. BARANG CAGAR BUDAYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika. Dengan kriteria: 1. Usia 50 tahun atau lebih; 2. Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun; 3. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan 4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 385. ex 9705.10.00 - Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi atau sejarah - Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi : 386. ex 9705.21.00 - - Spesimen manusia dan bagiannya 387. ex 9705.22.00 - - Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya 388. ex 9705.29.00 - - Lainnya - Koleksi dan barang kolektor kepentingan numismatika : 389. ex 9705.31.00 - - Berumur lebih dari 100 tahun 390. ex 9705.39.00 - - Lainnya 97.06 Barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun. Dengan kriteria: 1. Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun; 2. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan 3. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa 391. ex 9706.10.00 - Berumur lebih dari 250 tahun 392. ex 9706.90.00 - Lainnya VI. SISA DAN SKRAP LOGAM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 393. 7204.10.00 Sisa dan skrap dari besi tuang. Yang berasal dari luar Pulau Batam. 394. 7204.29.00 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless. Yang berasal dari luar Pulau Batam. 395. 7204.30.00 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah. Yang berasal dari luar Pulau Batam. 396. 7204.41.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak. Yang berasal dari luar Pulau Batam. 397. 7204.49.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak. Yang berasal dari luar Pulau Batam. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 398. 8002.00.00 Sisa dan skrap timah. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN
Your Correction