Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berupa: a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2); b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu; c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb; d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan e. lumpur anoda (anode slime), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. 2. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction