Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan.
5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon I.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
8. Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan tinggi pada unit kerja PNS yang setara dengan jabatan eselon II.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
11. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
12. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri akibat impor barang dumping, subsidi, dan lonjakan jumlah barang impor.
13. Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengamankan industri dalam negeri dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional, serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
14. Advokasi Hukum adalah kegiatan pemberian pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
15. Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan Pembelaan dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
16. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
17. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
18. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
19. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
21. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
22. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
24. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk pembinaan karir yang bersangkutan.
25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
26. Penilaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
27. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
28. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
29. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerjaAnalis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam bentuk angka kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
30. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
31. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
32. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
33. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan
wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
34. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
35. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
36. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokokpikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan.
37. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
Article 3
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional;
b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan
c. Advokasi Hukum.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional meliputi:
1. penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan; dan
2. penyelidikan tindakan antidumping atau subsidi;
b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor meliputi:
1. persiapan penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor;
2. penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor; dan
3. tindak lanjut penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor;
c. Advokasi Hukum meliputi:
1. litigasi; dan
2. nonlitigasi.
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
b. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
c. Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk/ pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
e. Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; atau
f. Kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Unsur penunjang tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional;
b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan
c. Advokasi Hukum.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional meliputi:
1. penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan; dan
2. penyelidikan tindakan antidumping atau subsidi;
b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor meliputi:
1. persiapan penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor;
2. penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor; dan
3. tindak lanjut penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor;
c. Advokasi Hukum meliputi:
1. litigasi; dan
2. nonlitigasi.
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
b. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
c. Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk/ pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
e. Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; atau
f. Kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Unsur penunjang tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator sebagai berikut:
a. jumlah dan jenis potensi hambatan akses pasar ekspor INDONESIA yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra dagang;
b. jumlah permohonan industri dalam negeri terkait impor barang ke INDONESIA dalam rangka penyelidikan dumping, subsidi, dan safeguard;
c. jumlah sengketa yang diajukan dalam forum dispute settlement body di World Trade Organization oleh/kepada INDONESIA; dan
d. jumlah Advokasi Hukum perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan oleh pemerintah INDONESIA.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara
perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan dengan jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilakukan sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Pembina kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) MENETAPKAN kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan Kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
BAB Kedua
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator sebagai berikut:
a. jumlah dan jenis potensi hambatan akses pasar ekspor INDONESIA yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra dagang;
b. jumlah permohonan industri dalam negeri terkait impor barang ke INDONESIA dalam rangka penyelidikan dumping, subsidi, dan safeguard;
c. jumlah sengketa yang diajukan dalam forum dispute settlement body di World Trade Organization oleh/kepada INDONESIA; dan
d. jumlah Advokasi Hukum perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan oleh pemerintah INDONESIA.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara
perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tahunan dengan jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilakukan sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Mekanisme Penyampaian dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
(1) Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Pembina kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) MENETAPKAN kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan Kebutuhan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
b. Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Unit Kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana strata satu atau diploma empat atau setara di bidang hukum, ekonomi, atau hubungan internasional; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
b. Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Unit Kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana strata satu atau diploma empat atau setara di bidang hukum, ekonomi, atau hubungan internasional; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana strata satu atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, hubungan internasional, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli pertama dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
(7) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Unit Pembina paling lama6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dan ayat (5) huruf h.
(8) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir;
6. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
8. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
9. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis
penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
10. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
11. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik,
b. Pejabat Pengawas yang membidangi ketatausahaan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri;
c. Pejabat Pengawas yang membidangi ketatausahaan pada unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan pada unit Jabatan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada tim Sekretariat penilai Angka Kredit untuk melakukan verifikasi dokumen permohonan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang memohon dengan kebutuhan analis investigasi dan pengamanan Perdagangan;
d. Ketua tim Sekretariat penilai Angka Kredit menyampaikan hasil verifikasi dokumen permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berdasarkan hasil verifikasi:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli pertama sampai dengan
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli madya; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Utama,
f. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
g. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan;
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
i. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
j. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan Lowongan Kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi direkomendasikan oleh Menteri.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, meliputi:
a. kompetensi teknis; dan
b. kompetensi manajerial sosial kultural.
(3) Rincian Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berdasarkan kamus Kompetensi teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Rincian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 18
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi; dan
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setingkat lebih tinggi.
Article 19
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Materi uji kompetensi meliputi:
a. Uji Kompetensi teknis; dan
b. Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
Article 20
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 21
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 22
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan:
a. di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
c. dalam melakukan Uji Kompetensi Teknis atau manajerial dan sosial kultural.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Article 23
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi;
b. melakukanUji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
Article 24
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan kompetensi calon Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
Article 25
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi penilaian uji Kompetensi dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh).
(4) Penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pimpinan Unit Pembina MENETAPKAN Surat keterangan lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(6) Surat Keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
(7) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(8) Hasil penilaian Uji Kompetensi dilaporkan oleh pimpinan Unit Pembina kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri dan PyB.
Article 26
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Instasi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi; dan
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setingkat lebih tinggi.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Materi uji kompetensi meliputi:
a. Uji Kompetensi teknis; dan
b. Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 22
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan:
a. di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
c. dalam melakukan Uji Kompetensi Teknis atau manajerial dan sosial kultural.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Article 23
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi;
b. melakukanUji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan kompetensi calon Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
BAB Keenam
Penilaian, Penetapan, dan Pelaporan Hasil Uji Kompetensi
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi penilaian uji Kompetensi dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh).
(4) Penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pimpinan Unit Pembina MENETAPKAN Surat keterangan lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(6) Surat Keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
(7) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(8) Hasil penilaian Uji Kompetensi dilaporkan oleh pimpinan Unit Pembina kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri dan PyB.
BAB Ketujuh
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Instasi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar.
(3) Pemberian tugas belajar atau izin belajar kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
Article 29
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus; dan/ atau
d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh;
e. magang (on the job learning); dan/atau
f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 30
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. pelatihan teknis di bidang Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 31
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 32
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diikuti oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c dan huruf d wajib diikuti oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(6) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bukan sebagai pengganti Uji Kompetensi.
Article 33
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang perlu ditingkatkan dengan cara.
(3) Informasi mengenai kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan.
(5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengetahui
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Article 34
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilaksanakan oleh Unit Pembina dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar.
(3) Pemberian tugas belajar atau izin belajar kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus; dan/ atau
d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh;
e. magang (on the job learning); dan/atau
f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 30
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. pelatihan teknis di bidang Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 31
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 32
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diikuti oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c dan huruf d wajib diikuti oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(6) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bukan sebagai pengganti Uji Kompetensi.
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang perlu ditingkatkan dengan cara.
(3) Informasi mengenai kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan.
(5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengetahui
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilaksanakan oleh Unit Pembina dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(1) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganbertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
Article 37
(1) SKP Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 38
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 39
Article 40
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
Article 41
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
Article 43
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
(1) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganbertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
(1) SKP Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 38
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 39
Article 40
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(3) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian kegiatan dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Article 45
Article 46
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya
kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Article 47
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja yang membidangi Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, unsur kepegawaian, dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 48
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 49
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan Unit Kerja yang membidangi perdagangan luar negeri.
Article 50
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak diizinkan ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 51
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat tim penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit dan membidangi Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Article 52
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim penilai yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno;
dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Article 53
(1) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(2) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran IV huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 54
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengancontoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 55
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(3) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian kegiatan dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang disusun dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung dan pimpinan unit kerja melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B sampai dengan huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya harus dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disahkan oleh atasan langsung Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kreditbeserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 46
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya
kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja yang membidangi Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, unsur kepegawaian, dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 49
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri pada Instansi Pembina.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan Unit Kerja yang membidangi perdagangan luar negeri.
Article 50
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak diizinkan ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 51
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat tim penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit dan membidangi Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim penilai yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno;
dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Article 53
(1) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(2) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran IV huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 54
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengancontoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan apabila Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan apabila Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus Uji Kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
(6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
5. salinan hasil uji kompetensi kenaikan jabatan.
(7) Berdasarkan usul kenaikan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganmelalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh padaJabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdaganganselama diberhentikan.
(4) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya;
b. setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
c. apabila tersedia Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 61
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 59 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(3) Terhadap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Article 62
(1) Usulan Pemberhentian Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) disampaikan oleh:
a. Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama; dan
b. PyB kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
(2) Pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan selain jenjang ahli Utama.
(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 64
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; dan
e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui keterwakilan dalam Dewan Penasihat pada Organisasi Profesi.
Article 65
(1) Usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan Anggaran Dasar;
b. rancangan Anggaran Rumah Tangga;
c. tujuan dan sasaran pembentukan;
d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
e. sumber pendanaan yang jelas;
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Pembina dengan melibatkan perwakilan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
(5) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaksanakan paling lama tahun
2023.
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 236).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Formasi jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1632);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 236);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 68
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana strata satu atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, hubungan internasional, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli pertama dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(5) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
(7) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Unit Pembina paling lama6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dan ayat (5) huruf h.
(8) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir;
6. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
8. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
9. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis
penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
10. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
11. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik,
b. Pejabat Pengawas yang membidangi ketatausahaan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri;
c. Pejabat Pengawas yang membidangi ketatausahaan pada unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan pada unit Jabatan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada tim Sekretariat penilai Angka Kredit untuk melakukan verifikasi dokumen permohonan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang memohon dengan kebutuhan analis investigasi dan pengamanan Perdagangan;
d. Ketua tim Sekretariat penilai Angka Kredit menyampaikan hasil verifikasi dokumen permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berdasarkan hasil verifikasi:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli pertama sampai dengan
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ahli madya; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Utama,
f. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
g. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan;
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
i. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
j. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan Lowongan Kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi direkomendasikan oleh Menteri.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38ayat (1) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangansetiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untukAnalis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38ayat (1) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangansetiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untukAnalis Investigasi dan Pengamanan PerdaganganAhli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang disusun dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung dan pimpinan unit kerja melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B sampai dengan huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya harus dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disahkan oleh atasan langsung Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kreditbeserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(5) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b),
c. PRESIDEN MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan dengan tembusan kepada unit kerja.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus Uji Kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
(6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
5. salinan hasil uji kompetensi kenaikan jabatan.
(7) Berdasarkan usul kenaikan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang Jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganmelalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(5) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b),
c. PRESIDEN MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan dengan tembusan kepada unit kerja.