Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Binatang adalah hewan atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.