Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1228), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: