Article I
Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :