Article I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M- DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 3A sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: