Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS YANG AKAN DIEKSPOR
A. PERSYARATAN BAHAN OLAH KARET SIR
1. Jenis bahan olah karet SIR yang digunakan untuk memproduksi karet alam SIR yaitu:
a. lateks kebun untuk membuat SIR 3 CV, SIR 3L, SIR 3 WF, atau SIR LoV;
b. lateks kebun, lump/koagulum segar, dan/atau karet lembaran untuk membuat SIR 5;
c. koagulum lapangan dan/atau karet lembaran untuk membuat SIR 10, SIR 10 CV/VK, SIR 20, atau SIR 20 CV/VK.
2. Bahan olah karet SIR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet berupa karet tervulkanisasi seperti potongan busa, benang karet, barang jadi lateks lainnya, afkiran kompon lateks, dan/atau barang jadi karet lainnya;
b. tidak mengandung kontaminan berat berupa tanah, pasir, lumpur, tali rafia, karung goni, plastik, diapers, dan/atau kontaminan lain yang tidak termasuk kontaminan ringan dan kontaminan vulkanisat karet;
c. tidak mengandung kontaminan ringan lebih dari 5 (lima) persen berupa tatal atau potongan-potongan kulit pohon yang berasal dari panel sadap, serpihan kulit, dan/atau daun. Penghitungan kandungan kontaminan ringan menggunakan persamaan sebagai berikut:
% kontaminan ringan = ! " 𝑥 100%, dimana:
A = taksiran luas permukaan penampang kontaminan ringan B = taksiran luas permukaan penampang potong bahan olah karet SIR;
d. mengandung kadar karet kering paling sedikit 45 (empat puluh lima) persen untuk koagulum dan kandungan kadar karet kering paling sedikit 25 (dua puluh lima) persen untuk lateks kebun.
Penghitungan kandungan kadar karet kering menggunakan persamaan sebagai berikut:
kadar karet kering = # % 𝑥 & ' 100%, dimana:
A = berat sampel bahan olah karet SIR awal B = berat sampel bahan olah karet SIR yang sudah digiling (blanket) C = berat bagian dari sampel bahan olah karet SIR yang digiling dan belum dikeringkan D = berat bagian dari sampel bahan olah karet SIR yang digiling dan sudah dikeringkan; dan
e. menggumpal secara alami atau dengan menggunakan bahan
penggumpal yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang memiliki laboratorium penguji terakreditasi oleh KAN.
3. Eksportir Produsen melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan bahan olah karet SIR sebelum melakukan transaksi pembelian bahan olah karet SIR dengan cara:
a. pemeriksaan secara visual (kasat mata) terhadap kandungan kontaminan vulkanisat karet, kontaminan berat, dan kontaminan ringan;
b. pengujian laboratorium untuk kandungan kadar karet kering; dan
c. pemeriksaan secara visual (kasat mata), perabaan, dan penekanan bahan olah karet SIR untuk mengetahui bahan penggumpal yang digunakan, dengan ketentuan:
(1) jika bahan olah karet SIR tidak menggunakan bahan penggumpal (menggumpal secara alami) maka penampang bahan olah karet SIR berwarna putih, berpori besar (penyebaran seragam), tekstur dengan kekenyalan sangat lembut, jika ditekan akan mengeluarkan sedikit air, dan memiliki aroma khas bahan olah karet SIR;
(2) jika bahan olah karet SIR menggunakan bahan penggumpal yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang memiliki laboratorium penguji terakreditasi oleh KAN seperti asam semut, asap cair, atau bahan penggumpal yang lain sepanjang tidak merusak mutu SIR, bercirikan sebagai berikut:
(a) bahan olah karet SIR yang menggunakan bahan penggumpal asam semut memiliki penampang berwarna putih, berpori sangat kecil (penyebaran seragam), serum jernih yang menunjukkan bahwa lateks menggumpal sempurna, tekstur permukaan halus, kekenyalannya sangat lembut, jika ditekan mengeluarkan sedikit air, dan memiliki aroma khas asam semut;
(b) bahan olah karet SIR yang menggunakan bahan penggumpal asap cair memiliki penampang berwarna putih kecoklatan, berpori sangat kecil (penyebaran seragam), jumlah serum paling banyak dan warnanya coklat jernih, tekstur permukaan halus, kekenyalan lembut, volume slab menyusut, jika ditekan mengeluarkan sedikit air, dan mengeluarkan aroma khas asap;
(3) menggunakan bahan penggumpal yang tidak direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang memiliki laboratorium penguji terakreditasi oleh KAN, seperti:
(a) bahan olah karet SIR yang menggunakan bahan penggumpal asam sulfat memiliki penampang berwarna putih, berpori besar (penyebaran tidak seragam), volume serum hampir sama dengan koagulum asam semut, tekstur permukaan kasar, kekenyalan lembut, dan jika ditekan mengeluarkan sedikit air;
(b) bahan olah karet SIR yang menggunakan bahan penggumpal tawas memiliki penampang berwarna putih, berpori kecil (penyebaran tidak seragam), serum masih berwarna putih menunjukkan bahwa karet masih tertinggal dalam serum atau karet tidak menggumpal sempurna, tekstur permukaan sedikit kasar, kekenyalannya lembut, jika ditekan mengeluarkan banyak air, dan tidak berbau.
(c) bahan olah karet SIR yang menggunakan bahan
penggumpal pupuk (Tripel Super Phosphate (TSP)), slab mengembang dan berpori-pori, memiliki penampang berwarna putih keabu-abuan, berpori sangat kecil (penyebaran seragam), tekstur permukaan halus berbintik keabu-abuan, serum masih berwarna putih menunjukkan bahwa karet masih tertinggal dalam serum atau tidak menggumpal sempurna, jumlah serum paling sedikit, kekenyalannya keras, dan jika ditekan mengeluarkan sedikit air;
(d) bahan olah karet SIR yang menggunakan bahan penggumpal nanas memiliki penampang berwarna putih kekuningan, berpori sangat kecil (penyebaran seragam), tekstur permukaan berserat, kekenyalan sedikit keras, dan beraroma khas nanas;
(e) Bahan olah karet SIR yang menggunakan bahan penggumpal gadung memiliki penampang berwarna putih, terdapat serat-serat gadung, tekstur permukaan berserat, dan kekenyalan sedikit keras.
B. SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN KARET ALAM SIR YANG DIEKSPOR
1. Ruang lingkup Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan sertifikasi produk karet alam spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber - SIR) yang akan diekspor. Karet alam SIR diperoleh dari lateks yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis, dalam bentuk lateks kebun, koagulum dan/atau karet lembaran, yang diolah secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia.
2. Persyaratan sertifikasi
a. Peraturan yang terkait dengan ekspor produk SIR;
b. SNI 1903:2017, Karet alam – Spesifikasi teknis; dan
c. SNI yang diacu dalam SNI 1903:2017, meliputi:
(1) SNI 8356:2017, Karet alam, mentah – Penentuan kadar zat menguap – Bagian 1: Metode gilingan panas dan metode oven,
(2) SNI 8383:2017, Karet alam, mentah – Penentuan kadar kotoran,
(3) SNI 8384:2017, Karet, yang tidak divulkanisasi – Penentuan menggunakan viscometer shearing disc – Bagian 1: Penentuan viskositas Mooney,
(4) SNI 8385:2017, Karet alam, mentah — Penentuan kadar gel dari karet alam spesifikasi teknis,
(5) SNI ISO 247:2012, Karet – Penentuan kadar abu,
(6) SNI ISO 1656:2016, Karet alam, mentah, dan lateks – Penentuan kadar nitrogen,
(7) SNI ISO 1795:2013, Karet alam dan sintetik, mentah – Pengambilan dan tata cara persiapan contoh karet,
(8) SNI 8425:2017, Karet alam, mentah – Penentuan plastisitas - Metode rapid-plastimeter, yang merupakan revisi dari SNI ISO 2007:2016, Karet alam, mentah – Penentuan plastisitas – Metode rapid – plastimeter,
(9) SNI ISO 2930:2013, Karet alam, mentah - Penentuan plasticity retention index (PRI),
(10) SNI ISO 4660:2013, Karet alam, mentah - Uji indeks warna.
3. Prosedur sertifikasi
a. evaluasi awal, dan
b. inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi.
4. Persyaratan Lembaga Penilaian Kesesuaian
a. telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, dengan ruang lingkup SIR; dan
b. terdaftar di Kementerian Perdagangan.
5. Tahapan sertifikasi
a. Pengajuan permohonan sertifikasi
(1) Pengajuan permohonan sertifikasi dilakukan oleh Eksportir Produsen SIR.
(2) Permohonan sertifikasi harus dilengkapi dengan:
(a) informasi Eksportir Produsen SIR:
(i) nama Eksportir Produsen SIR, alamat Eksportir Produsen SIR, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggungjawab atas pengajuan permohonan sertifikasi, (ii) bukti pemenuhan persyaratan izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (iii) pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pendaftaran dan Hak Kepemilikan atas Merek (jika ada) atau Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, (iv) pernyataan bahwa Eksportir Produsen SIR bertanggungjawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi.
(b) informasi produk:
(i) merek produk (jika ada) atau TPP SIR yang diajukan untuk disertifikasi, (ii) jenis/tipe/varian produk yang diajukan untuk disertifikasi, (iii) SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan sertifikasi, (iv) foto produk yang diajukan untuk disertifikasi yang menunjukkan bentuk produk, serta informasi terkait kemasan primer produk, (v) daftar bahan baku, (vi) label produk, (vii) bila ada, foto kemasan sekunder dan tersier produk yang diajukan untuk disertifikasi, dari arah depan, belakang, samping, dan bagian dalam.
(c) informasi proses produksi:
(i) nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik, (ii) struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi, (iii) dokumentasi informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk, (iv) dokumentasi informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk disertifikasi, (v) dokumentasi informasi tentang prosedur dan rekaman
pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, daftar peralatan produksi, daftar peralatan laboratorium, serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang disertifikasi, dan bukti atau segel tera atau tera ulang untuk alat ukur yang digunakan dalam pengukuran berat produk akhir, (vi) dokumentasi informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai, (vii) dokumentasi informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik INDONESIA, (viii) lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik INDONESIA, (ix) laporan hasil uji internal sesuai SNI 1903:2017 yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi, (x) Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001:2015 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau oleh badan akreditasi penandatangan IAF/PAC MLA dengan ruang lingkup yang setara atau pernyataan diri telah menerapkan SNI ISO 9001:2015 dengan menyertakan dokumen sistem mutu.
b. Tinjauan permohonan sertifikasi Lembaga Sertifikasi Produk harus memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari permohonan sertifikasi yang diajukan oleh Eksportir Produsen SIR telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
c. Penandatanganan perjanjian sertifikasi Setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, serta Eksportir Produsen SIR menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk sesuai dengan persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 atau revisinya, perjanjian Sertifikasi ditandatangani oleh Pemohon dan Lembaga Sertifikasi Produk.
d. Penyusunan rencana evaluasi Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan sertifikasi yang disampaikan oleh Eksportir Produsen SIR, Lembaga Sertifikasi Produk MENETAPKAN rencana evaluasi yang mencakup:
(1) informasi SNI yang digunakan sebagai dasar sertifikasi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Eksportir Produsen SIR,
(2) waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan; dan
(3) waktu, lokasi pelaksanaan dan agenda inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi, serta personel kompeten yang melakukan evaluasi.
e. Pelaksanaan evaluasi awal terhadap produk Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi produk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon pada angka 5 huruf a terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait.
f. Pelaksanaan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi:
(1) Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi harus dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi.
(2) Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dilakukan terhadap:
(a) tanggung jawab dan komitmen personel penanggung jawab pabrik terhadap konsistensi pemenuhan produk terhadap persyaratan SNI;
(b) ketersediaan dan pengendalian dokumentasi informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin;
(c) fasilitas, lokasi, desain dan tata letak, bangunan;
(d) tahapan kritis proses produksi:
i. pengecekan bahan baku (bahan olah karet SIR):
bahan olah karet SIR yang digunakan untuk memproduksi SIR harus menggunakan bahan olah karet SIR yang sesuai dengan persayaratan teknis sebagaimana diatur dalam huruf A Lampiran ini;
ii.
pencacahan dan pencucian, dilakukan dengan metode tertentu yang dikendalikan untuk memperkecil ukuran bahan olah karet SIR dan untuk menghilangkan kotoran serta kontaminan yang terbawa dari bahan baku;
iii.
homogenisasi bahan baku, dilakukan dengan metode tertentu yang bertujuan untuk menyeragamkan karakteristik karet;
iv.
pengeringan, dilakukan dengan metode tertentu pada suhu yang dikendalikan untuk menghasilkan produk dengan spesifikasi yang diinginkan;
v. penimbangan, dilakukan untuk mengetahui berat dari bandela sesuai dengan persyaratan SNI;
vi.
pengepresan, dilakukan dengan metode tertentu untuk menghasilkan produk dengan berat serta ukuran bandela yang sesuai dengan persyaratan;
vii.
deteksi metal, dilakukan dengan metode tertentu untuk mengetahui ada atau tidaknya kontaminasi metal pada bandela; dan viii.
pengemasan, dilakukan sesuai dengan persyaratan SNI;
(e) kelengkapan serta fungsi peralatan produksi sekurang- kurangnya hammer mill, creeper/extruder, unit pengering, alat pengepresan, metal detector, alat pengukur berat;
(f) kelengkapan serta fungsi peralatan laboratorium sekurang- kurangnya laboratory mill, top loading balance, analytical balance, dirt oven, VM oven, PRI oven, muffle furnace, plastimeter, alat uji nitrogen, alat uji viskositas mooney bagi yang memproduksi SIR mutu CV/VK, alat centrifuge bagi yang memproduksi SIR mutu LoV dan alat pengukur pembanding warna bagi yang memproduksi SIR 3L;
(g) bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi dan peralatan laboratorium sebagaimana disebutkan pada huruf (e) dan huruf (f) yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan. Bukti verifikasi terhadap hasil kalibrasi harus
dilengkapi dengan prosedur dan persyaratan yang sesuai.
(h) bukti tera atau tera ulang alat pengukuran berat produk akhir;
(i) pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai;
dan (j) pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan.
(3) Jika pabrik telah mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau oleh badan akreditasi penandatangan IAF/PAC MLA dengan ruang lingkup yang sejenis, maka inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi pada angka (2) dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu produk.
(4) Jika pabrik menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001 melalui pernyataan diri, maka inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi pada angka (2) dilakukan terhadap implementasi SNI ISO 9001.
(5) Selama inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari Lembaga Sertifikasi Produk melakukan pengambilan contoh. Contoh yang diambil diuji di Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai SNI ISO 17025:2017 dengan ruang lingkup SIR milik Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah memiliki perjanjian alih daya dengan Lembaga Sertifikasi Produk.
(6) Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari Lembaga Sertifikasi Produk melakukan pengambilan contoh dan persiapan contoh sesuai dengan mekanisme yang diatur pada huruf D Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Jika berdasarkan hasil inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, termasuk hasil pengujian, tidak diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk menjamin konsistensi produk terhadap persyaratan SNI, maka Eksportir Produsen SIR harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan Lembaga Sertifikasi Produk.
(8) Untuk mendukung ketersediaan bahan olah karet SIR yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, selama inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, Lembaga Sertifikasi Produk harus melakukan pemeriksaan terhadap:
(a) dokumen pelaksanaan edukasi oleh Eksportir Produsen SIR kepada pemasok bahan olah karet SIR berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau edukasi lainnya terkait mutu bahan olah karet SIR yang menjadi bahan baku dalam proses produksi SIR; dan (b) dokumen hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Eksportir Produsen SIR kepada pemasok bahan olah karet SIR dalam rangka peningkatan mutu bahan olah karet SIR yang hasilnya disampaikan kepada pemasok bahan olah karet SIR.
g. Tinjauan (Review)
(1) Tinjauan hasil evaluasi dilakukan terhadap:
(a) Hasil evaluasi awal permohonan sertifikasi.
(b) Hasil inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi atau
bukti obyektif untuk menunjukkan bahwa pabrik memiliki proses produksi yang didukung dengan segala sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan produk yang secara konsisten memenuhi persyaratan SNI yang diajukan oleh Eksportir Produsen SIR sebagai dasar permohonan sertifikasi.
(2) Tinjauan hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI terhadap produk yang diajukan untuk disertifikasi.
h. Penetapan keputusan sertifikasi
(1) Penetapan keputusan sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses review.
(2) Penetapan keputusan sertifikasi harus dilakukan oleh satu atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
(3) Penetapan keputusan sertifikasi dapat dilakukan oleh satu atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan review.
(4) Rekomendasi untuk keputusan sertifikasi berdasarkan hasil review harus didokumentasikan.
(5) Lembaga Sertifikasi Produk harus memberitahu Eksportir Produsen SIR terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan sertifikasi, dan harus mengidentifikasikan alasan keputusan tersebut.
i. Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) SPPT SNI diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) SPPT SNI diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk setelah penetapan keputusan sertifikasi.
(2) Sertifikat paling sedikit harus memuat:
(a) nama dan alamat perusahaan;
(b) nama dan alamat pabrik;
(c) nama penanggung jawab/direktur;
(d) nama dan jenis SIR, untuk SPPT SNI baru;
(e) nama, jenis SIR, dan kode TPP SIR, untuk SPPT SNI perubahan atau SPPT SNI hasil sertifikasi ulang;
(f) nomor dan judul SNI; dan (g) nomor, masa berlaku, dan tipe sertifikasi SPPT SNI.
j. Surveilans dan sertifikasi ulang
(1) Surveilans paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi.
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
(a) Surveilans pertama dilakukan melalui kegiatan:
(i) inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi;
dan/atau (ii) pengujian terhadap sampel produk Pemilihan jenis kegiatan pada surveilans pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian Lembaga Sertifikasi Produk atas hasil sertifikasi sebelumnya.
Jika surveilans pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi sistem manajemen mutu sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilans pertama.
(b) Surveilans kedua dilakukan melalui kegiatan:
(i) inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan (ii) pengujian terhadap sampel produk.
(2) Sertifikasi ulang selambat-lambatnya pada bulan ke-45 setelah
penetapan sertifikasi, melalui kegiatan sebagaimana tercantum pada angka 5.
6. Kategori Temuan
a. Mayor, apabila ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1903:2017, diberikan waktu perbaikan sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga Sertifikasi Produk dengan Eksportir Produsen SIR paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima, atau ketidaksesuaian terkait dengan Sistem Manajemen Mutu, diberikan waktu perbaikan sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga Sertifikasi Produk dengan Eksportir Produsen SIR paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor, apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu, maka diberikan waktu perbaikan sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga Sertifikasi Produk dengan Eksportir Produsen SIR paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
c. Observasi apabila terdapat potensi ketidaksesuaian dan akan dilakukan tinjauan oleh auditor untuk dilakukan pemeriksaan pada proses sertifikasi berikutnya.
7. Penggunaan tanda SNI
a. Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui surat persetujuan penggunaan tanda SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
b. Tanda SNI sebagai bukti kesesuaian produk yang telah memenuhi SNI adalah sebagai berikut:
Dengan ukuran:
Keterangan:
y = 11x
8. Penandaan atau keterangan lain dilakukan berdasarkan peraturan yang terkait ekspor produk SIR.
C. LAMBANG SIR DAN CARA PENCANTUMAN PENANDAAN
1. Lambang SIR
a. Bentuk dan ukuran lambang SIR Lambang SIR terdiri dari gambar berbentuk segi empat bersisi lengkung dengan 3 (tiga) lingkaran terdiri dari lingkaran luar, lingkaran tengah dan lingkaran dalam, dengan garis mendatar yang menghubungkan lingkaran tengah dan lingkaran dalam. Jarak antara sudut yang berhadapan 20 cm, sedangkan garis lingkaran luar, lingkaran tengah dan lingkaran dalam berturut-turut 16,5 cm, 11 cm dan 4 cm. Jarak antara sumbu lingkaran ke masing-masing sudut adalah 10 cm.
Besar/ukuran lambang dapat disesuaikan dengan tujuan penggunaan dan ketersediaan tempat (space) dengan mengubah angka-angka tersebut di atas menjadi angka-angka perbandingan.
b. Huruf pada lambang SIR Di antara lingkaran tengah dengan lingkaran luar dibubuhkan tulisan Standard Indonesian Rubber, di atas lingkaran dalam dituliskan huruf SIR dan di bawah lingkaran dalam dicantumkan Tanda Pengenal Produsen SIR dari perusahaan yang bersangkutan, serta di dalamnya dicantumkan jenis SIR yang bersangkutan.
c. Warna lambang SIR Warna lambang SIR dibedakan menurut jenis SIR yaitu:
(1) Warna hijau untuk SIR 3 CV, SIR 3 L, SIR 3 WF dan SIR LoV.
(2) Warna hijau dengan garis mendatar coklat untuk SIR 5.
(3) Warna coklat untuk SIR 10 dan SIR 10 CV/VK.
(4) Warna merah untuk SIR 20 dan SIR 20 CV/VK.
Contoh lambang SIR beserta ukurannya adalah seperti Gambar 1.
dan contoh-contoh lambang SIR berdasarkan jenis SIR adalah seperti Gambar 2.
Gambar 1 - Contoh dan Ukuran Lambang SIR
Gambar 2 - Contoh Lambang SIR berdasarkan Jenis Mutu
d. Pencantuman penandaan pada pembungkus bandela Pencantuman penandaan pada plastik pembungkus bandela minimal memuat keterangan mengenai:
(1) Lambang SIR sesuai dengan jenis SIR tepat ditengah plastik.
(2) Warna lambang sesuai dengan jenis mutunya.
(3) Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR.
(4) Berat bersih (netto) bandela.
(5) Nama Eksportir Produsen SIR.
(6) Tanda SNI untuk produk yang sudah tersertifikasi SNI.
Gambar 3- Contoh pencantuman penandaan pada pembungkus bandela
e. Pencantuman penandaan pada pita pembungkus Pencantuman penandaan pada pita polietilena dapat dilakukan dengan ketentuan:
(1) warna jingga untuk SIR 3 CV;
(2) transparan untuk SIR 3 L; dan
(3) warna putih susu/transparan untuk SIR 3 WF, SIR LoV, SIR 5, SIR 10, SIR 10 CV/VK, SIR 20 dan SIR 20 CV/VK.
Pada pita polietilena ini dicantumkan lambang SIR dengan dilengkapi informasi sebagaimana tercantum pada huruf d serta warna lambang SIR sesuai dengan huruf e.
Pita polietilena dililitkan pada bandela Standard Indonesian Rubber sebelum bandela tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik polietilena polos yang berbentuk kantong dengan kedua ujung terbuka dan/atau satu ujung telah tertutup (disolder) serta harus disolder pada ujung lainnya setelah bandela karet berpita dimasukkan dan tidak boleh ditalikan. Kantong polietilena untuk bandela tidak boleh berlapis ganda.
Contoh pencantuman penandaan pada pita polietilena adalah seperti pada Gambar 4.
Gambar 4 - Contoh pencantuman penandaan pada pita polietilena
D. Metode Pengambilan Contoh dan Sinkronisasi Metode Uji Sesuai SNI 1903:2017 Pengambilan contoh, persiapan contoh dan pengujian mutu SIR mengacu kepada metode pengujian sebagai berikut:
No Jenis Pengujian (parameter yang diukur) Standar Acuan (Metode Pengujian) Uraian dalam Standar Acuan (Metode Pengujian) Sinkronisasi Metode Pengujian
1. Pengambilan Contoh dan Tata Cara Persiapan Contoh
a. Jumlah Contoh yang diambil
SNI ISO 1795:2013 (Karet alam dan sintetik, mentah - Pengambilan dan tata cara persiapan contoh karet)
Jumlah contoh yang diambil: 350 g -1500 g Jumlah contoh yang dihomogenisasi: 250 g ± 5 g
Jumlah contoh yang diambil dan dihomogenisasi:
300 – 400 gram mengacu kepada kebutuhan untuk uji Kadar zat menguap (sesuai SNI 8356 :2017)
b. Peralatan untuk homogenisasi
SNI ISO 2393:2015 (Uji kompon karet – Persiapan pencampuran dan vulkanisasi - Peralatan dan prosedur) Diameter rol: 150 – 155 mm
Diameter rol: 150 – 165 mm atau dapat menggunakan rol yang selama ini terpasang (150, 155, 160, 165, maksimum 250 mm) sepanjang putarannya dapat diatur 24 rpm + 1 (ada bukti validasi) dengan perbandingan putaran rol depan dan rol belakang adalah 1 : 1,4
Sepanjang rol depan dapat diatur dengan putaran 24 rpm + 1
c. Metode Pemilihan Contoh
- SNI 1903:2017 (Karet alam – Spesifikasi teknis) - SNI ISO 1795 :
2013 (Karet alam dan sintetik, mentah - Pengambilan contoh dilakukan terhadap bandela SIR sebelum bandela tersebut dibungkus plastik polietilena dengan interval maksimum 9 (sembilan) bandela
a. Untuk kontrol produksi di pabrik SIR, pengambilan contoh dilakukan terhadap bandela SIR sebelum bandela tersebut dibungkus plastik polietilena dengan interval maksimum 9 (sembilan) bandela
b. Untuk keperluan sertifikasi, pengambilan contoh bandela SIR dapat dilakukan pada alur
Pengambilan dan tata cara persiapan contoh karet)
Pengambilan contoh dilakukan terhadap bandela SIR setelah bandela tersebut dibungkus plastik polietilena atau pembungkus lain
produksi sebelum bandela dibungkus plastik polietilena atau dilakukan pada alur gudang setelah bandela SIR tersebut dibungkus plastik polietilena.
Pengambilan contoh dilakukan dengan metode acak sederhana dengan jumlah contoh yang diambil sebanyak 4 contoh per tipe jenis SIR
d. Metode Pemotongan Contoh
SNI ISO 1795 :2013 (Karet alam dan sintetik, mentah - Pengambilan dan tata cara persiapan contoh karet)
Bandela yang diambil dipotong secara menyeluruh menjadi 2 bagian tanpa pelumas.
Irisan tegak lurus terhadap permukaan bandela, sehingga penampang melintang irisan tepat pada bagian tengah bandela. Untuk keperluan penilaian harus menggunakan metode ini.
Alternatif lain pemotongan contoh dapat dilakukan pada bagian bandela yang mudah diambil
a. Untuk keperluan kontrol produksi pemotongan contoh dapat dilakukan dengan cara pemotongan menyeluruh menjadi 2 bagian dengan irisan tegak lurus terhadap permukaan bandela, sehingga penampang melintang irisan tepat pada bagian tengah bandela atau contoh bandela dipotong pada bagian bandela yang mudah diambil
b. Untuk keperluan sertifikasi cara pemotongan contoh dilakukan dengan cara pemotongan menyeluruh menjadi 2 bagian dengan irisan tegak lurus terhadap permukaan bandela, sehingga penampang melintang irisan tepat pada bagian tengah bandela
e. Berat contoh yang diambil SNI 8356 :2017 (Karet, mentah – Penentuan kadar zat menguap – Bagian 1:
Metode gilingan- panas dan metode oven) 300 – 400 g sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian kadar zat menguap
a. Untuk keperluan kontrol produksi diperlukan contoh sebanyak 300 – 400 g termasuk arsip
b. Untuk keperluan sertifikasi diperlukan contoh sebanyak 300 – 400 g per gugus contoh ditambah dengan arsip pengujian sesuai dengan kebutuhan
f. Homogenisasi
SNI ISO 1795 :2013 (Karet alam dan sintetik, mentah - Penggilingan dilakukan sebanyak 6x dengan gilingan ke-6 atau terakhir lembaran karet
a. Penggilingan dilakukan sebanyak 6 kali, contoh pertama (berbentuk persegi panjang) digiling tegak kemudian lembaran gilingan ke-
Pengambilan dan tata cara persiapan contoh karet)
dilembarkan tidak digulung kemudian digiling
2 sampai ke-5 digulung padat dan digiling tegak dan gilingan ke-6 atau terakhir lembaran karet dilipat 2 kemudian digiling
b. Untuk keperluan sertifikasi homogenisasi contoh dilakukan di laboratorium pengujian yang ditunjuk (tidak dihomogenisasi di laboratorium pabrik)
c. Untuk keperluan pengujian kadar gel contoh uji diambil dari contoh yang belum dihomogenisasi
g. Distribusi contoh yang diuji
Berdasarkan masing-masing metode pengujian
a. Kadar kotoran : 25 – 30 g
b. Kadar abu : 5 gr
c. Kadar zat menguap : 20 – 25 g
d. PRI : 20 ± 2 g
e. Kadar nitrogen : 5 – 10 g
a. Arsip sampel : 150 – 200 g (keperluan uji pabrik) atau 300 – 400 g (keperluan sertifikasi)
b. Kadar kotoran : 25 – 30 g
c. Kadar abu : 10 – 15 g
d. Kadar zat menguap : 20 – 25 g
e. PRI : 20 ± 2 g
f. Kadar nitrogen : 5 – 10 g
Untuk penetapan uji tambahan bila dikehendaki:
a. Viskositas mooney : 30 – 40 g
b. Indeks warna : 30 g
c. Kadar gel : 5 – 10 g
Untuk penetapan uji tambahan bila dikehendaki:
a. Viskositas mooney : 30 – 40 g
b. Indeks warna : 25 - 30 g
c. Kadar gel : 5 – 10 g
2. Kadar kotoran SNI 8383:2017 (Karet alam, mentah – Penentuan kadar kotoran
Sesuai standar
3. Kadar Abu SNI ISO 247:2012 (Karet – Penentuan kadar abu) metode A Sesuai standar
4. Kadar Nitrogen SNI ISO 1656:2016 (Karet alam, mentah, dan lateks – Penentuan kadar nitrogen)
Sesuai standar
5. Kadar Zat Menguap SNI 8356:2017 (Karet alam, mentah – Penentuan kadar zat menguap – Bagian 1:
Metode gilingan panas dan metode oven) Metode oven prosedur B:
Ambil contoh uji sebanyak 300 g sampai 400 g dan timbang hingga ketelitian 0,1 g (m11).
Homogenkan sesuai SNI ISO 1795 untuk memperoleh lembaran karet tipis. Timbang lembaran karet yang diperoleh dengan ketelitian 0,1 g (m12). Dari contoh uji yang telah dilembarkan, ambil contoh uji sebanyak 10 g dan timbang sampai ketelitian 10 mg (massa m13). Lewatkan melalui mesin giling dengan celah rol 0,25 mm ± 0,05 mm atau celah rol diatur hingga diperoleh lembaran contoh uji kurang dari 2 mm dengan suhu rol sekitar 30 °C.
Keringkan bagian contoh uji selama 2 jam di dalam oven, suhu dijaga pada 105 °C ± 5 °C.
Keluarkan bagian contoh uji dari oven dan dinginkan sampai suhu kamar di dalam desikator.
Timbang ulang massanya sampai ketelitian 10 mg (massa m14) Prosedur pengujian:
a. Timbang 300-400 g contoh uji dengan ketelitian 0,1 g (catat sebagai m1) lalu homogenkan contoh uji
b. Dibiarkan/disimpan dalam desikator atau wadah kedap cahaya dan kelembaban atau kantong plastik klip kemudian timbang kembali dengan ketelitian 0,1 g (catat sebagai m2)
c. Timbang 10 g contoh uji yang telah dihomogenkan dengan ketelitian 10 mg (catat sebagai m3)
d. Giling (tipiskan) contoh melalui mesin giling dengan celah rol 0,25 mm + 0,05 atau atur celah rol hingga diperoleh lembaran contoh uji dengan ketebalan < 2 mm, dengan suhu permukaan rol 30 0C + 5 0C
e. Gunting kecil-kecil lembaran tipis contoh uji tersebut
f. Masukkan kedalam cawan/krusibel yang sudah diketahui beratnya (catat sebagai m5). Untuk mendapatkan berat cawan kosong, panaskan cawan bersih dan kering selama + 30 menit di dalam oven dengan suhu 105 + 5 0C, selanjutnya didinginkan dalam desikator hingga mencapai suhu ruang selama + 30 menit kemudian timbang dengan ketelitian 0,1 mg
g. Masukkan cawan yang berisi potongan contoh uji ke dalam oven untuk dikeringkan selama 2 jam dengan suhu 105 + 5 0C
h. Keluarkan cawan yang berisi potongan contoh uji dan dinginkan di dalam desikator sampai suhu kamar + 30 menit kemudian timbang kembali dengan ketilitan 10 mg (catat sebagai m6)
6. Plastisitas SNI 8425:2017 (Karet alam, mentah – Penentuan plastisitas - Metode rapid- plastimeter)
Sesuai Standar
7. Plasticity Retention Index (PRI) SNI ISO 2930:2013 (Karet alam, mentah - Penentuan plasticity retention index (PRI)) Karakteristik gilingan:
a. Diameter rol : 150 mm sampai 250 mm
b. Kecepatan linier rol belakang :
(14,6 + 0,5) m/menit
c. Rasio kecepatan rol : 1 : 1,4
d. Suhu : (27 + 3) 0C
e. Panjang rol diantara kendali :
(265 + 15) mm
a. Kecepatan linier rol belakang dapat dalam bentuk rotasi per menit yaitu 24 rpm – 34 rpm
b. Penipisan contoh dapat menggunakan rasio 1:1 (tanpa friksi)
c. Toleransi suhu permukaan rol masih terlalu ketat, suhu permukaan bisa dalam range 25 0C – 35 0C
Oven:
Oven, pada suhu 140 0C memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Toleransi suhu yang diatur dalam SNI masih terlalu ketat, sehingga tidak bisa dipenuhi oleh jenis oven yang sudah umum dipergunakan, ketidakpastian suhu oven yang sudah umum dipergunakan sebesar 140 0C + 1,5 0C, oven
a. Suhu sekitar potongan uji harus dikendalikan tidak lebih dari + 0,2 0C selama 30 menit, jika oven yang digunakan memiliki toleransi + 0,5 0C, maka harus dinyatakan dalam laporan hasil uji
b. Setelah pemasukan rak dan piringan ke dalam oven, suhu oven harus kembali dan suhu rak serta piringan meningkat sekitar 1 0C dari suhu yang ditetapkan dalam 2 menit
c. Udara harus diganti sepuluh kali per jam
yang digunakan memiliki ketelitian 0,5 0C serta memiliki kipas dan ventilasi
b. Piringan utuk potong uji PRI : Spesifikasinya dapat disesuaikan dengan kapasitas oven PRI (selagi recovery dapat dicapai). Untuk bentuk dan ukuran piringan agar dapat disesuaikan agar waktu recovery suhu tidak lebih dari 5 menit
Suhu laboratorium:
Suhu laboratorium harus sesuai dengan 3.1 ISO 23529
Suhu labotorium diuraikan sesuai ISO 23529, yaitu:
Kondisi laboratorium dikontrol pada suhu 23 0C + 2 0C, kelembaban relatif 50% + 10% atau suhu 27 0C + 2 0C kelembaban relatif 65% + 10% untuk negara tropis dan negara sub tropis, kesesuaian suhu dan kelembaban jika diterapkan di laboratorium harus sesuai dengan kesepakatan produsen dan buyer.
Kondisi laboratorium dikontrol pada suhu 30 0C + 5 0C, kelembaban relatif 65% + 10%, atau suhu ruang penimbangan di kontrol pada suhu 27 0C + 3 0C dengan kelembaban relatif 50% + 10%
8. Indeks Warna SNI ISO 4660:2013 (Karet alam, mentah - Uji indeks warna)
Sesuai Standar
9. Viskositas Mooney SNI 8384:2017 (Karet, yang tidak divulkanisasi – Penentuan menggunakan viskometer shearingdisc – Bagian 1: Penentuan viskositas Mooney)
Sesuai Standar
10. Kadar Gel SNI 8385:2017 (Karet alam, mentah — Penentuan kadar gel dari karet alam spesifikasi teknis)
Ada catatan tambahan :
Botol kaca kapasitas minimum 30 cm3 dapat digunakan pada saat pengkondisian dalam ruang gelap untuk mencegah pecahnya tabung pemusing yang berbahan dasar plastik PE ketika dilakukan sentrifuse dengan kecepatan tinggi
Suhu laboratorium :
Suhu laboratorium harus sesuai dengan 3.1 ISO 23529
Suhu labotorium diuraikan sesuai ISO 23529, yaitu :
Kondisi laboratorium dikontrol pada suhu 23 0C + 2 0C, kelembaban relatif 50% + 10% atau suhu 27 0C + 2 0C kelembaban relatif 65% + 10% untuk negara tropis dan negara sub tropis, kesesuaian suhu dan kelembaban jika diterapkan di laboratorium harus sesuai dengan kesepakatan produsen dan buyer
11. Pengemasan SIR:
Kesesuaian mutu plastik bandela SIR 1903:2017 (Karet alam – Spesifikasi teknis) Massa jenis relatif 0,92 Massa jenis relatif yang diatur dalam SNI belum mencantumkan toleransi hasil pengujian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO persyaratan sesuai dengan ISO 20299-2, yaitu massa jenis relatif 0,92 + 0,01
Ketentuan pengujian plastik bandela SIR:
Pembuktian pemenuhan persyaratan plastik polietilena yang diatur dalam SNI 1903:2017 dilakukan melalui:
a. Pengujian oleh laboratorium uji untuk penilaian kesesuaian, sebagai berikut:
- ketebalan plastik bandela mengacu kepada ISO 4593 atau standar lainnya, - titik leleh mengacu kepada ISO 11357-3 atau standar lainnya, - massa jenis relatif plastik mengacu kepada ISO 1183-1 atau standar lainnya dan - warna dilakukan secara visual
b. (CoA/Certificate of Analysis) atau dalam bentuk lain yang disepakati oleh pihak produsen dan konsumen untuk pemenuhan konsistensi mutu plastik polietilena oleh pemasok ke pabrik SIR