Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang di dalam negeri dan melampaui
batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Imbal Beli adalah suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri.
3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4. Barang Asal INDONESIA adalah barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
5. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
6. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN.
8. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
11. Pengadaan Barang Pemerintah adalah pengadaan barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
13. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
14. Pemasok Luar Negeri adalah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penyedia Pengadaan Barang Pemerintah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
15. Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang mendapat pelimpahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli.
(2) Selain Pengadaan Barang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana kredit Ekspor, kredit komersial, dan/atau anggaran perusahaan dengan jenis dan nilai tertentu dapat dilaksanakan melalui Imbal Beli.
(3) Selain jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.
(1) Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengusulkan Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri.
(2) Selain usulan Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli berasal dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri juga dapat mengusulkan Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(3) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atas Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(4) Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli meliputi:
a. minyak bumi dan gas bumi, kecuali produk turunannya;
b. Barang yang dilarang Ekspor;
c. Barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, dan/atau kontrak karya;
d. Barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi Perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, dan Barang pemberian; dan
e. Barang lain yang oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(5) Menteri menyampaikan persetujuan atas Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemasok Luar Negeri untuk disepakati dan dituangkan dalam kontrak Imbal Beli.
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan pemenuhan kewajiban Imbal Beli tidak dapat direalisasikan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dalam kontrak Imbal Beli, Pemasok Luar Negeri yang ditetapkan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk:
a. memperpanjang periode; dan/atau
b. mengubah Barang Asal INDONESIA,
dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli sesuai dengan perjanjian/kontrak Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima atau menolak permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA berdasarkan pertimbangan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3) Dalam hal Menteri menerima permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA, persetujuan terhadap perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam amendemen kontrak Imbal Beli.
(4) Dalam hal Menteri menolak permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Pemasok Luar Negeri.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi kahar (act of god);
b. kurang tersedianya Barang Asal INDONESIA yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli;
dan/atau
c. keadaan memaksa (force majeure) atau keadaan lain yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(6) Permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pemasok Luar Negeri yang tidak merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(1) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli; dan
b. laporan akhir.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri secara elektronik melalui laman http://inatradekemendag.go.id paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
c. tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt;
d. Invoice; dan
e. bukti lain yang diperlukan.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) secara tertulis kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(5) Menteri menyampaikan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(6) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, proses penyampaian laporan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi dilakukan secara manual kepada Menteri.
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (3), serta Pasal 17 ayat (3), Pemasok Luar Negeri tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, Pemasok Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (3), serta Pasal 17 ayat (3).
(3) Daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.
(4) Pemasok Luar Negeri yang telah ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperbolehkan untuk:
a. mengikuti Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor yang menggunakan mekanisme Imbal Beli; dan/atau
b. menjadi Pemasok Luar Negeri dalam kontrak Imbal Beli.
(5) Apabila Pemasok Luar Negeri telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (3), serta Pasal 17 ayat (3), pengenaan sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(1) Menteri melakukan evaluasi berupa penilaian kepatuhan terhadap:
a. Pemasok Luar Negeri dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas Imbal Beli; dan
b. Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) atas pelaksanaan Ekspor Barang Asal INDONESIA.
(2) Dalam melakukan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Kementerian, lembaga pemerintah, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD.
(3) Untuk melaksanakan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian, lembaga pemerintah, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD.
(4) Menteri dapat menggunakan hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai pertimbangan dalam:
a. memberikan persetujuan atas surat pernyataan kesanggupan Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang akan digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli selanjutnya oleh Pemasok Luar Negeri; atau
b. MENETAPKAN Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dalam pelaksanaan Ekspor Barang Asal INDONESIA pada kontrak Imbal Beli selanjutnya.