Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor pada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang selanjutnya disebut Pokja Ekspor, adalah Kelompok Kerja dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi Nomor PER- 02/M.EKON/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
2. Forum Ekspor adalah wadah komunikasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha untuk membahas daya saing dan peningkatan ekspor.