Article I
Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 448), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: