Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provisi Sumber Daya Hutan atau Resources Royalty Provision yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.