PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Pemerintah Daerah meliputi:
a. Pendaftaran;
b. Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional;
c. Prosedur Pemenuhan Komitmen Izin Usaha;
d. Prosedur Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; dan
e. Pengawasan.
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB.
(4) Dalam hal dipersyaratkan, Izin Komersial atau Operasional wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha.
(5) Dalam hal kegiatan usaha hanya memerlukan Izin Usaha maka Izin Usaha tersebut sekaligus menjadi Izin Komersial atau Operasional.
(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Komitmen Perizinan Prasarana dan/atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional melalui sistem OSS setelah Pelaku Usaha menyelesaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Izin Komersial atau Operasional memerlukan prasarana, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan Perizinan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP di Pemerintah Daerah melalui sistem OSS untuk mendapatkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
(1) DPMPTSP dalam memproses pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan dan perangkat daerah terkait.
(2) Dalam hal penyelesaian pemrosesan pemenuhan komitmen Izin Usaha yang memerlukan pertimbangan teknis, Sekretaris Daerah atas nama Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis yang terdiri atas representasi dari perangkat daerah terkait.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 proses bisnis pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu:
a. Tipe 1, yaitu Izin Usaha tanpa pemenuhan komitmen;
b. Tipe 2, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis;
c. Tipe 3, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan biaya;
atau
d. Tipe 4, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya.
(2) Berdasarkan persyaratan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Usaha di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Komitmen dan SLA penerbitan Izin Usaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 berlaku efektif sejak Perizinan Prasana dipenuhi.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
(2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPMPTSP melakukan koordinasi dengan Tim Teknis.
(3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar.
(4) Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen.
(5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan.
(7) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Pelaku Usaha mengajukan ulang pemenuhan komitmen.
(8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
(2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PAD.
(3) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis.
(4) DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS.
(8) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 4 melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
(2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis.
(3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar.
(5) Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP.
(6) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS.
(7) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai penjelasan/keterangan penolakan dari DPMPTSP.
(9) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen.
(10) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP untuk dilakukan notifikasi ke sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif.
(1) Pelaku Usaha memperoleh daftar Izin Komersial atau Operasional yang dibutuhkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen daftar Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPMPTSP melalui sistem OSS.
(3) Atas pemenuhan Komitmen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional.
(1) DPMPTSP dalam memproses pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan dan perangkat daerah terkait.
(2) Dalam hal penyelesaian pemrosesan pemenuhan komitmen Izin Komersial atau Operasional memerlukan pertimbangan teknis, Sekretaris Daerah atas nama Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis yang terdiri atas representasi dari perangkat daerah terkait.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan sebagai dasar persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 proses bisnis pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu:
a. Tipe 1, yaitu Izin Komersial atau Operasional tanpa pemenuhan komitmen;
b. Tipe 2, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis;
c. Tipe 3, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan biaya; atau
d. Tipe 4, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis dan biaya.
(2) Berdasarkan persyaratan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Komersial atau Operasional di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Komitmen dan SLA penerbitan Izin Usaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 diproses setelah Izin Usaha berlaku efektif.
(3) Dalam rangka memproses Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menotifikasi ke sistem OSS.
(4) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem OSS setelah Izin Usaha berlaku efektif.
(2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis.
(3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar.
(4) Tim Teknis menyampaikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP.
(5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS.
(6) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan dari DPMPTSP.
(8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan komitmen.
(9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 melalui sistem OSS setelah izin usaha berlaku efektif.
(2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PAD.
(3) DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), DPMPTSP mengeluarkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 4 melalui sistem OSS setelah Izin Usaha berlaku efektif.
(2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis
(3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar.
(4) Tim Teknis menyampaikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP.
(5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS.
(6) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan dari DPMPTSP.
(8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha dapat mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen.
(9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP untuk dilakukan notifikasi ke dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha;
b. pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dinas yang membidangi perdagangan.
(4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dinas yang membidangi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. peringatan
b. penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan Perizinan Berusaha
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan oleh DPMPTSP melalui sistem Pemerintah Daerah siCantik yang terintegrasi dengan sistem OSS atau melalui webform.
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali Perizinan Berusaha atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) huruf b melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui sistem OSS.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) huruf b, DPMPTSP melakukan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali Perizinan Berusaha yang dikenakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.