Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 698) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 dihapus dan angka 3 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: