Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 991) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1869) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: