Article 1
(1) Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei, yang selanjutnya disingkat KDEI, adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah.
(2) KDEI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(3) KDEI dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala.