Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5. Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
6. Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
7. Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
8. Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
9. Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
10. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.