Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
37/M-
DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1999) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: