Correct Article 29
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi serta perwakilan perdagangan di luar negeri;
b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, reformasi birokrasi serta analisa jabatan dan beban kerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, perencanaan formasi dan kebutuhan pengadaan pegawai, pengembangan dan pembinaan kepegawaian, pengembangan kompetensi pegawai dan jabatan fungsional;
d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, urusan administrasi kepegawaian, pola karir, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta manajemen sistem informasi kepegawaian;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction
