Correct Article 27
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan penyusunan laporan triwulan, semester dan tahunan serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat Menteri, pelaksanaan dan pengembangan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Your Correction
