Correct Article 19
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran bidang perdagangan luar negeri.
(3) Subbagian Anggaran Unsur Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran unsur penunjang.
Your Correction
