Correct Article 13
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.
Your Correction
