Article I
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :