Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus berkoordinasi dengan Walidata Perdagangan. (2) Produsen Data Perdagangan dalam menyampaikan Data Perdagangan kepada Walidata Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan teknologi informasi komunikasi.
Your Correction