Correct Article 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Produsen Data Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus berkoordinasi dengan Walidata Perdagangan.
(2) Produsen Data Perdagangan dalam menyampaikan Data Perdagangan kepada Walidata Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan teknologi informasi komunikasi.
Your Correction
