Correct Article 8
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Produsen Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data Perdagangan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Perdagangan.
Your Correction
