Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produsen Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data Perdagangan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Perdagangan.
Your Correction