Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walidata Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Perdagangan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; c. membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam membina Produsen Data Perdagangan; dan d. mengoordinasikan usulan penyusunan Standar Data dan Metadata dari Produsen Data Perdagangan.
Your Correction