Correct Article 4
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memuat informasi mengenai struktur Data dan format Data yang baku.
(2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diusulkan oleh Produsen Data Perdagangan kepada Walidata Perdagangan untuk ditelaah.
(3) Metadata hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dalam Forum Satu Data Bidang Perdagangan.
(4) Metadata hasil kesepakatan dalam Forum Satu Data Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Pembina Data Tingkat Pusat.
Your Correction
