Correct Article 3
PERMEN Nomor 07 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Pembina Data Tingkat Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Produsen Data Perdagangan kepada Walidata Perdagangan untuk ditelaah.
(3) Standar Data yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Walidata Perdagangan kepada Pembina Data Tingkat Pusat untuk ditetapkan menjadi Standar Data bidang perdagangan.
(4) Standar Data yang diusulkan oleh Walidata Perdagangan ke Pembina Data Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
