Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang mengandung kalsium silika, alumunium oksida, dan oksida-oksida lainnya yang digunakan sebagai bahan baku semen.
2. Semen adalah zat/hasil industri dengan bahan baku utama batu kapur (gamping) dan tanah liat (lempung) yang digunakan untuk merekatkan batu, bata, batako dan bahan bangunan lainnya.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Semen Clinker dan Semen.
5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
7. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.