Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 869) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: