Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 06 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2023 tentang TANDA SAH TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2038 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh elektromekanik/dinamis; b. tanggal 30 November 2033 untuk: 1. tangki ukur tetap silinder tegak bahan bakar minyak; 2. meter gas diafragma; dan 3. meter kWh elektronik/statis; c. tanggal 30 November 2030 untuk ultrasonic gas flow meter; d. tanggal 30 November 2029 untuk tangki ukur tongkang dan tangki ukur kapal; e. tanggal 30 November 2028 untuk meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm; f. tanggal 30 November 2026 untuk: 1. meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm dan ≤ 254 mm; dan 2. custody transfer measuring system/sistem tangki ukur terapung; g. tanggal 30 November 2025 untuk: 1. automatic level gauge; dan 2. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan h. tanggal 30 November 2024 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g. (2) Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang. (3) Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2023 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila Tanda Sah rusak.
Your Correction