Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 05 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Your Correction