Correct Article 4
PERMEN Nomor 05 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN
Current Text
Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Your Correction
