Correct Article 2
PERMEN Nomor 05 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN
Current Text
(1) KKNI bidang pemasaran meliputi:
a. subbidang pemasaran;
b. subbidang merek;
c. subbidang layanan; dan
d. subbidang penjualan.
(2) KKNI subbidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 4 (empat);
b. jenjang 5 (lima);
c. jenjang 6 (enam); dan
d. jenjang 7 (tujuh).
(3) KKNI subbidang merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 3 (tiga);
b. jenjang 4 (empat);
c. jenjang 5 (lima); dan
d. jenjang 6 (enam).
(4) KKNI subbidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 2 (dua);
b. jenjang 3 (tiga);
c. jenjang 4 (empat);
d. jenjang 5 (lima); dan
e. jenjang 6 (enam).
(5) KKNI subbidang penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 2 dua);
b. jenjang 3 (tiga);
c. jenjang 4 (empat);
d. jenjang 5 (lima); dan
e. jenjang 6 (enam).
Your Correction
