Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 05 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KKNI bidang pemasaran meliputi: a. subbidang pemasaran; b. subbidang merek; c. subbidang layanan; dan d. subbidang penjualan. (2) KKNI subbidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu: a. jenjang 4 (empat); b. jenjang 5 (lima); c. jenjang 6 (enam); dan d. jenjang 7 (tujuh). (3) KKNI subbidang merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu: a. jenjang 3 (tiga); b. jenjang 4 (empat); c. jenjang 5 (lima); dan d. jenjang 6 (enam). (4) KKNI subbidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu: a. jenjang 2 (dua); b. jenjang 3 (tiga); c. jenjang 4 (empat); d. jenjang 5 (lima); dan e. jenjang 6 (enam). (5) KKNI subbidang penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu: a. jenjang 2 dua); b. jenjang 3 (tiga); c. jenjang 4 (empat); d. jenjang 5 (lima); dan e. jenjang 6 (enam).
Your Correction