Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1704) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1917) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: