Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
2. Bibit Hewan, yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Benih Hewan, yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embrio.
4. Bakalan ternak ruminansia pedaging, yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
5. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
7. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
8. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
9. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
10. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya, yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau merupakan bagian Kemasan.
11. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
12. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan dapat didaur ulang.
13. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Produk Hewan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak dengan Produk Hewan.
14. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.
15. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Hewan dan Produk Hewan.
16. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor.
17. Harga Referensi adalah harga acuan penjualan di tingkat pengecer yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi.
18. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
19. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
22. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
23. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan UPTP I.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), BUMN dan/atau BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan:
a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
b. API;
c. bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Impor Bakalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
d. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk Impor Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini; atau
f. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Impor Produk Hewan Olahan dan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk Impor Produk Hewan Olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(3) Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri menolak untuk menerbitkan Persetujuan Impor.
(5) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(1) Produk Hewan yang diimpor wajib dicantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan pada saat diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti, serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. kehalalan bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(3) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
(4) Pencantuman Label dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari Kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
(5) Kewajiban pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada setiap produk dan/atau Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor dan perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan, atau pelaksanaan Impor Hewan dan/atau Produk Hewan dengan melampirkan scan Kartu Kendali Realisasi Ekspor atau Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
c. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
(3) Perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD yang telah mendapat Persetujuan Impor untuk Hewan dan/ atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini wajib menyampaikan laporan distribusi sapi dan daging sapi.
(4) Bentuk laporan distribusi sapi dan laporan distribusi daging sapi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
c. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau
e. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan,
harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Impor.
(3) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e atau huruf f.