Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Holding BUMN Pupuk tidak diperkenankan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukkannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya. (3) Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
Your Correction