Correct Article 22
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi telah habis:
a. Holding BUMN Pupuk dan Distributor dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dan huruf e dan Pasal 10 huruf c; dan
b. Pengecer dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Your Correction
