Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Distributor wajib menyampaikan laporan: a. alokasi dan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya; dan b. Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Kabupaten/Kota setempat; b. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan c. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat. (3) Laporan alokasi dan daftar Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 1 (satu) Februari pada tahun berjalan. (4) Laporan Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya. (5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction