Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasional pabrik, Holding BUMN Pupuk dapat melakukan: a. realokasi dan/atau bantuan pasokan di antara Produsen; dan/atau b. importasi. (2) Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dan atas nama Produsen berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi.
Your Correction