Correct Article 14
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Penebusan Pupuk Bersubsidi oleh Petani atau Kelompok Tani di Pengecer menggunakan Kartu Tani dan/atau sistem penebusan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction
