Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengecer wajib: a. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada Petani atau Kelompok Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 (satu) minggu sesuai dengan alokasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. memiliki dan/atau menguasai sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; d. melaksanakan sendiri kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya; e. menjamin penyaluran dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi kepada Petani atau Kelompok Tani di gudang atau kios Pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi penyaluran yang ditetapkan oleh Distributor; f. menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di kios Pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET; g. memasang papan nama dengan ukuran paling sedikit 0,50 x 0,75 (nol koma lima puluh kali nol koma tujuh puluh lima) meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk; h. memasang daftar harga tidak melebihi HET; dan i. melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada Distributor yang menunjuknya sesuai dengan SPJB.
Your Correction