Correct Article 13
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengecer wajib:
a. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada Petani atau Kelompok Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 (satu) minggu sesuai dengan alokasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. memiliki dan/atau menguasai sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
d. melaksanakan sendiri kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya;
e. menjamin penyaluran dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi kepada Petani atau Kelompok Tani di gudang atau kios Pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi penyaluran yang ditetapkan oleh Distributor;
f. menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di kios Pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET;
g. memasang papan nama dengan ukuran paling sedikit 0,50 x 0,75 (nol koma lima puluh kali nol koma tujuh puluh lima) meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk;
h. memasang daftar harga tidak melebihi HET; dan
i. melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada Distributor yang menunjuknya sesuai dengan SPJB.
Your Correction
