Correct Article 11
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor menunjuk Pengecer dan MENETAPKAN alokasi penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.
(2) Dalam menunjuk Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Distributor wajib memastikan Pengecer memenuhi persyaratan:
a. NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 47763 (empat tujuh tujuh enam tiga);
b. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi; dan
c. kriteria usaha dengan skala mikro yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan persetujuan dari Holding BUMN Pupuk.
(4) Penunjukan Pengecer oleh Distributor dilakukan
berdasarkan SPJB.
(5) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha milik desa, koperasi, Kelompok Tani, atau gabungan Kelompok Tani,
wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Ketentuan mengenai SPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
