Correct Article 10
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya;
b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan;
c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 (satu) minggu pada Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan alokasi yang tersedia dan ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi;
d. melaksanakan pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah, jenis pupuk, nama, dan alamat, serta wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya;
e. bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat Pengecer yang bersangkutan;
f. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Holding BUMN Pupuk;
g. melaksanakan pengangkutan Pupuk Bersubsidi menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Holding BUMN Pupuk dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi; dan
h. menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus dan memperhitungkan HET serta melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.
Your Correction
